Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Potret Pabrik Kosmetik Ilegal yang Digerebek BPOM Langganan KlinikDokter yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected] , Terimakasih.
Pradita Utama – detikHealth
Minggu, 19 Mar 2023 13:03 WIB
Jakarta – BPOM RI menyidak pabrik yang memproduksi kosmetik ilegal di kawasan PIK. Produksi kosmetik tersebut diduga melibatkan dokter dan orang yang berpengalaman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penggeledahan di sebuah pabrik yang berlokasi di pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/RW 03, Jakarta Utara pada Kamis (16/3/2023). (Foto: Pradita Utama)
Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan terlarang. (Foto: Pradita Utama)
Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, pabrik kosmetik ilegal tersebut diproduksi secara massal. Produk kosmetik tersebut didistribusikan ke klinik kecantikan, dokter, dan apotek. (Foto: Pradita Utama)
“Jadi, produk tanpa label dipesan oleh sebuah entitas, bisa individu atau klinik, bisa dokter, bisa tenaga kesehatan. Nanti mereka kasih label sendiri,” ungkap Penny saat ditemui detikcom di Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023). (Foto: Pradita Utama)
Berdasarkan temuan BPOM, pabrik kosmetika tersebut ditemukan dalam kondisi memiliki fasilitas yang lengkap. Tetapi, tidak menerapkan standar produksi yang baik dan sesuai. (Foto: Pradita Utama)
Penny menduga produksi kosmetik tersebut melibatkan dokter atau orang yang berpengalaman di dunia kosmetik. “Banyak sekali bahan baku dalam bentuk obat-obat yang kami sudah dapatkan. Ada beberapa macam obat karena ini untuk kosmetik dikaitkan dengan mungkin bahan pemutih, penanganan jerawat, inflamasi pada wajah tentu ini melibatkan dokter dengan seperti ini,” bebernya. (Foto: Pradita Utama)
Barang bukti yang disita mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam produk kosmetika yang berbahaya bagi tubuh, seperti hidroquinon, asam retinoat/tretinoin, resorsinol, klindamisin, dan fluocinolone. Adapun barang bukti tersebut bernilai Rp 7,7 miliar. (Foto: Pradita Utama)
Terkait hal tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk membeli produk kosmetik di distributor resmi atau di dalam penyelenggara pelayanan kefarmasian yang sudah tersertifikasi oleh Kemenkes RI. Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan apabila melihat hal serupa (whistleblower). (Foto: Pradita Utama)
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.