Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Rumah Kos PSK yang Digerebek di Tambora Pernah Jadi WC Umum yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah fakta baru terungkap dalam penggerebekan rumah kos di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Rumah kos yang dihuni puluhan pekerja seks komersial (PSK) itu disebut pernah menjadi WC umum.
Adapun hunian yang menampung 39 PSK ini digerebek polisi pada Kamis (16/3/2023). Salah satu warga berinisial AK (56) mengatakan, beberapa waktu belakangan WC umum itu berganti menjadi rumah kos.
“Dulu sekali bekas WC umum, setahu saya. Setelah itu dijual ke siapa juga saya tidak tahu, sewakan ke orang juga tidak tahu karena dia tidak melalui RT/RW,” kata AK saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Potret Terkini Rumah Kos Penampungan PSK di Tambora, Sepi dan Dipasang Garis Polisi
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Senin (20/3/2023), tampak sebuah kertas yang dilaminasi bertuliskan “ini bukan WC umum!” ditempel di dinding rumah.
Pengumuman tersebut ditulis sebagai peringatan kepada orang yang datang, bahwa tempat itu merupakan rumah kos berpenghuni.
Sementara itu, AK baru mengetahui bahwa rumah kos tersebut dijadikan penampungan PSK yang kerap menjajakan diri di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sepengetahuan AK, tak ada aktivitas mencurigakan yang terjadi di kos-kosan tersebut.
“Saya dengar berita ada penggerebekan, buat penampungan PSK. Saya sendiri juga selama ini tidak tahu,” ucap AK.
Baca juga: Warga Ungkap PSK yang Digerebek di Tambora Tertutup dan Jarang Bersosialisasi
Sebagian besar warga, lanjut dia, tak terlalu mencampuri urusan tetangganya. Sehingga, tak banyak yang tahu bahwa puluhan PSK hidup di sana.
“Warga tahunya tempat kosan. Di situ, ada beberapa rumah dibuat kos selama ini. Cuma memang masing-masing kalau enggak ada masalah,” jelas AK.
Barulah ketika tujuh bulan menempati rumah indekos tersebut, warga mulai mencium gerak-gerik mencurigakan. Atas dasar hal ini, warga lantas melapor kepada polisi RW setempat.
“Rumah kos ditutup, enggak ada aktivitas di situ. Mereka cuma pulang di situ, tidur, makan,” tutur AK.
Baca juga: Nasib Miris Para PSK Gang Royal: Hidup Serasa Dipenjara, Ditipu, hingga Gaji “Didiskon” Muncikari
Kini, bangunan dua lantai itu telah dipasangi garis polisi. Rumah indekos ini terletak di sebuah gang sempit yang kerap dilintasi oleh warga.
Setiap rumah, hanya dibatasi dinding tanpa jarak. Tempat yang dihuni oleh 39 PSK ini, menghadap ke arah rel kereta api yang berbatasan langsung dengan area lokalisasi Gang Royal.
Lantai satu bangunan berkelir biru, dan bersebelahan dengan sebuah salon serta warung kelontong. Tampak pula pintu terali cokelat yang dikunci, namun lampu di lorong lantai satu masih menyala.
Sebelumnya, polisi menangkap satu muncikari yakni IC bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan IC terbukti bekerja sama dengan sang suami, Hendri Setiawan yang keberadaannya masih dicari polisi.
Baca juga: Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Sementara lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” jelas Putra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.